Kasus Pelanggaran UUHC pasal 12


Kasus tentang Undang-Undang Hak Cipta pasal 12

Undang-undang pasal 12, paragraf 2 tentang Hak Ekonomi atas Potret
(1)   Setiap orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.
(2)   Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya.

Isi dari pasal 12 yaitu :
1.    Hal- hal yang memiliki hak cipta berupa buku, ceramah, pidato, alat peraga, lagu, musik, drama, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, dan terjemahan.
2.    Hak cipta  dapat diwariskan atau dialihkan kepada orang lain seperti pada anak atau cucu kita untuk dilanjutkan bisa sampai hingga 50 tahun sejak pendaftaran pada ahli waris atau sesuai pada pasal 30.
3.     Yang dimaksud dengan potret antara lain meliputi: motif, diagram, sketsa, logo dan bentuk huruf indah, dan gambar tersebut dibuat bukan untuk tujuan desain industri.
4.     Untuk mengedit maupun mengubah pada karya potret orang lain harus mempunyai persetujuan tertulis kepada pemilik potret terkait.

Berdasarkan keterangan dari pasal 12 tersebut kasus-kasus yang terjadi antara lain :

Kompasiana.com


  1. Pengambilan gambar pihak lain guna keperluan pembelaan di pengadilan, ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan atau untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya dan sumbernya harus disebut dan dicantumkan.
 Sebelum menggunakan sebuah gambar yang bukan milik Anda, usahakan untuk terlebih dahulu selalu mencari informasi tentang sumber gambar yang bersangkutan dan mengetahui apakah pemilik gambar (baik langsung atau melalui penyedia gambar yang telah ditunjuknya secara resmi) menyediakan lisensi/ijin kepada orang lain baik dengan berbayar, non berbayar (gambar-gambar yang merupakan public domain) atau melalui lisensi creative commons (memberi ijin pakai dengan kondisi-kondisi tertentu).


  1.  Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku Ropi Yatsman (35), pemilik akun Facebook yang menyebarkan hate speech di media sosial. Ropi juga mengedit foto Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat lain, termasuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dalam akun Facebook-nya tersebut.
"Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya di Jl Raya Padang, Bukit Tinggi, Sumatera Barat, pada Senin (27/2) pukul 11.30 WIB," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rikwanto
Tersangka diduga menggunakan akun alter dengan nama Agus Hermawan dan Yasmen Ropi di Facebook untuk mem-posting konten yang berisi hate speech kepada pemerintah Indonesia. Ia juga diduga sebagai admin dari akun grup publik Facebook 'Keranda Jokowi-Ahok' (yang membahasa atau menjelek-jelekan pemerintah).

"Grup Facebook yang dikelola tersangka ini sering kali memuat konten-konten negatif mendiskreditkan pemerintah," imbuh Rikwanto.
Tersangka ini ditangkap di sebuah ruko perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja di Jl Raya Padang, Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Dalam penangkapan dan penggeledahan di lokasi yang dipimpin AKBP Ariawibawa A itu, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita di antaranya KTP tersangka, 1 handphone Blackberry 8520 berwarna hitam, 1 handphone merek Asus Z00UD hitam, dan 1 CPU Simbadda hitam. 
Tersangka dijerat dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No 11 Tahun 2008 dan/atau dengan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 208 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
"Tersangka diduga telah melakukan perbuatannya sejak tanggal 3 Februari lalu," tambahnya.
Tersangka juga mengaku melakukan perbuatan tersebut karena tidak suka terhadap pemerintah saat ini. "Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani penyidikan lebih lanjut," imbuh Rikwanto.
Selain itu, Direktorat Siber telah mengantongi sejumlah akun media sosial yang tergolong melakukan hate speech untuk segera dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagai upaya penegakan etika dalam beraktivitas di dunia maya dengan lebih nyaman. 


2.