Kasus
tentang Undang-Undang Hak Cipta pasal 12
Undang-undang pasal 12, paragraf 2 tentang Hak Ekonomi atas
Potret
(1) Setiap
orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman,
Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna
kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis
dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.
(2) Penggunaan
Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi
Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau
lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli
warisnya.
Isi dari pasal 12 yaitu :
1.
Hal-
hal yang memiliki hak cipta berupa buku, ceramah, pidato, alat peraga, lagu,
musik, drama, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik, fotografi,
sinematografi, dan terjemahan.
2.
Hak
cipta dapat diwariskan atau dialihkan
kepada orang lain seperti pada anak atau cucu kita untuk dilanjutkan bisa
sampai hingga 50 tahun sejak pendaftaran pada ahli waris atau sesuai pada pasal
30.
3.
Yang dimaksud dengan potret antara lain
meliputi: motif, diagram, sketsa, logo dan bentuk huruf indah, dan gambar
tersebut dibuat bukan untuk tujuan desain industri.
4.
Untuk mengedit maupun mengubah pada karya
potret orang lain harus mempunyai persetujuan tertulis kepada pemilik potret
terkait.
Berdasarkan keterangan dari pasal
12 tersebut kasus-kasus yang terjadi antara lain :
![]() |
| Kompasiana.com |
- Pengambilan
gambar pihak lain guna keperluan pembelaan di pengadilan, ceramah yang
semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan atau untuk
pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan
tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya dan sumbernya
harus disebut dan dicantumkan.
- 2 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku Ropi Yatsman (35), pemilik akun Facebook yang menyebarkan hate speech di media sosial. Ropi juga mengedit foto Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat lain, termasuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dalam akun Facebook-nya tersebut.
Tersangka diduga menggunakan akun alter dengan nama Agus Hermawan dan Yasmen Ropi di Facebook untuk mem-posting konten yang berisi hate speech kepada pemerintah Indonesia. Ia juga diduga sebagai admin dari akun grup publik Facebook 'Keranda Jokowi-Ahok' (yang membahasa atau menjelek-jelekan pemerintah).
"Grup Facebook yang
dikelola tersangka ini sering kali memuat konten-konten negatif mendiskreditkan
pemerintah," imbuh Rikwanto.
Tersangka ini ditangkap di sebuah ruko perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja di Jl Raya Padang, Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Dalam penangkapan dan penggeledahan di lokasi yang dipimpin AKBP Ariawibawa A itu, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita di antaranya KTP tersangka, 1 handphone Blackberry 8520 berwarna hitam, 1 handphone merek Asus Z00UD hitam, dan 1 CPU Simbadda hitam.
Tersangka dijerat dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No 11 Tahun 2008 dan/atau dengan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 208 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
"Tersangka diduga telah melakukan perbuatannya sejak tanggal 3 Februari lalu," tambahnya.
Tersangka juga mengaku melakukan perbuatan tersebut karena tidak suka terhadap pemerintah saat ini. "Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani penyidikan lebih lanjut," imbuh Rikwanto.
Selain itu, Direktorat Siber telah mengantongi sejumlah akun media sosial yang tergolong melakukan hate speech untuk segera dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagai upaya penegakan etika dalam beraktivitas di dunia maya dengan lebih nyaman.
Tersangka ini ditangkap di sebuah ruko perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja di Jl Raya Padang, Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Dalam penangkapan dan penggeledahan di lokasi yang dipimpin AKBP Ariawibawa A itu, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita di antaranya KTP tersangka, 1 handphone Blackberry 8520 berwarna hitam, 1 handphone merek Asus Z00UD hitam, dan 1 CPU Simbadda hitam.
Tersangka dijerat dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No 11 Tahun 2008 dan/atau dengan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 208 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
"Tersangka diduga telah melakukan perbuatannya sejak tanggal 3 Februari lalu," tambahnya.
Tersangka juga mengaku melakukan perbuatan tersebut karena tidak suka terhadap pemerintah saat ini. "Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani penyidikan lebih lanjut," imbuh Rikwanto.
Selain itu, Direktorat Siber telah mengantongi sejumlah akun media sosial yang tergolong melakukan hate speech untuk segera dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagai upaya penegakan etika dalam beraktivitas di dunia maya dengan lebih nyaman.
Sumber : (https://news.detik.com/berita/d-3437372/bareskrim-tangkap-pemilik-akun-yang-edit-foto-jokowi)
2.
